Pencarian

Adanya pengutipan, pengutipan apa itu juga kurang tahu

Gugatan Class Action Petani dan Koperasi Sawit Timur Jaya Rohul Kembali Digelar

Kamis, 01 Agustus 2024 • 16:38:00 WIB
Gugatan Class Action Petani dan Koperasi Sawit Timur Jaya Rohul Kembali Digelar
Gugatan class action yang diajukan oleh anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya dan Pengurus Koperasi kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis (1/8/2024). (Nurul Arifin/Detak Ind

Pasir pengaraian, Detak Indonesia--Terkait gugatan class action yang diajukan oleh anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya dan Pengurus Koperasi kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis (1/8/2024).

Kuasa hukum Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto SH menyampaikan hari ini mediasi masing-masing pihak membuat resume agar kiranya majelis hakim yang dituju sebagai penengah atau mediator bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi dikedua belah pihak.

"Bagaimana agar persoalan ini cepat selesai," kata Andi.

Dikatakannya sebaiknya diikuti proses persidangan dengan semestinya mungkin agenda-agenda persidangan ini diikuti dengan tertib. Pastinya yang benar menjadi benar dan salah menjadi salah.

Disebutkannya lagi untuk agenda selanjutnya sidang jawaban terhadap gugatan yang diberikan pada pihak yang mengaku sebagai anggota Koperasi Sawit Timur Jaya.

"Adapun 16 orang anggota Koperasi Sawit Timur Jaya yang mengundurkan diri tersebut meminta saran kepada kami mengenai bahwa adanya pengutipan, pengutipan apa itu kita juga kurang tahu, sebab itu adalah mekanisme kesepakatan mereka secara pribadi," tutupnya. (ary)

Follow detakindonesia.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks